Padang - Kepolisian Polda Sumatera Barat (Sumbar), kembali mengamankan 7 pelaku pengedar Narkoba. Hal itu disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto, di gedung Polda Sumbar pada Kamis (25/04/2019).
Tanamonews.com | Rudi Yulianto mengatakan, ada enam kasus Narkoba yang sudah terungkap selama bulan ini diantaranya, pada hari Kamis 11 April di Kec. Nanggalo dengan tersangka berinisial YI (31) dengan barang bukti 7 butir extasi seberat 2,11 Gram.
Kemudian pada 12 April di Jalan S. Parman dengan tersangka TA (28), FI (23), dengan barang bukti 9 peket sabu seberat 66,49 Gram dan 3 buah Handphone satu timbangan, korek api dan plastik pembungkus.
Selanjutnya dihari yang sama pada pukul 15.00 Wib di Bungus Barat, atas nama DC (44) dengan barang bukti satu paket ganja seberat 950,05 Gram, dan satu buah handphone.
Jum’at malam 12 April di Pasar Gadang Padang Pariaman dengan tersangka IR (44) barang bukti sabu seberat 63,24 Gram, satu buah handphone.
Pada Sabtu 20 April 2019, Ditresnakoba kembali menangkap dua kasus peredaran narkotika jenis Ganja tersangka dengan inisial RN ditangkap dilpangan bola Semen Padang, dengan barang bukti seberat 566,37 Gram.
Ditambahkan Rudi Yulianto,” juga bulan yang sama terjadi penangkapan yang bernitial IE (26) pekerjaan pelajar/mahasiswa (operator warnet) warga cupak pauh kecamatan Pauh Kota padang penangkapan dilakukan di pinggir jalan Indarung dengan barang bukti ganja 2031, 75 Gram,”ujarnya.
Hingga saat ini semua tersangaka masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumbar, dan akan dikenai pasal 114 ayat 2 dengan sub pasal 112 ayat 2
Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal hukuman 20 tahun penjara, ujarnya mengakhiri. (in/rel)
0 Komentar