Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) dalam sepekan berhasil meringkus dua kurir Narkoba antar lintas diwilayah hukumnya, dan dari tangan tersangka diamankan lebih dari 1,5 kg narkoba jenis sabu dan 49 butir pil ektasi.
Tanamonews.com | Tersangka pengedar barang haram ini berinisial DI (31) dan seorang wanita muda berinisial SA (20). Tersangka DI ditangkap Jumat (22/3) sore di jalan lintas Sumatera Simpang 4 Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan tersangka sabu seberat 23,68 gram berhasil diamankan.
Sementara itu, tersangka SA diamankan pada Minggu (31/3) di Jorong Aia Putiah, Kenagarian Sarilamak, Kecaman Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Dari tangan SA polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1,494,20 gram dan 49 butir pil ekstasi.
"Daerah perbatasan Sumbar saat ini rawan, dan merupakan daerah perlintasan narkotika, kedua tersangka diamankan di daerah perbatasan, yang laki-laki diamankan di Dharmasraya sedangkan yang perempuan di Limapuluh Kota," kata Direktur Resnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mum, dalam pernyataan pers rillis di Mapolda Sumbar, Rabu (4/4/2019).
Penangkapan SA merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka DI, "Informasi dari DI kita kembangkan. Ternyata benar, Seminggu kemudian kita berhasil mengungkap yang lebih besar dari tangan SA lebih dari 1,5 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi," sebutnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka merupakan kurir yang direkrut untuk mengantarkan barang haram tersebut, ujar Kombes Pol Ma'mum.
"Modusnya mereka sama, menggunakan mobil sewaan membawa barang haram tersebut dari daerah Pekanbaru. Untuk mengungkap jaringan di daerah kita, Polda Sumbar telah melakukan koordinasi dengan Polda Riau, Jambi, Medan dan Polda Aceh," terangnya.
Atas kelakuan mereka tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara penjara selama 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (intan)
0 Komentar