PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Penumpukan Beras Kadaluarsa di Gudang Pt. SMP

"Gudang Tak Berizin Milik PT. SMP, ditemukan Beras Kadaluarsa Sebanyak 5 Ton"


Padang - Hasil sidak walikota Padang, Selasa (26/2) ke gudang beras milik PT. Sabang Merauke Persada (SMP) bertempat di Pasar Mudiak kec. Padang Selatan, Selasa (26/2) didapati beras rusak (kadaluarsa). 


Tanamonews.com | Dari sidak itu, terungkap bahwa gudang beras milik PT. SMP belum mengantongi izin. Serta didapatinya beras rusak (kadaluarsa) yang sudah tidak layak kosumsi sebanyak 5 ton.

Anehnya, gudang yang beroperasi sejak tahun 2016 lalu, bisa luput dari pengawasan pemerintah, tanpa mengantongi izin selama 3 tahun lebih.

Kuat dugaan, adanya kongkalikong yang melibatkan oknum aparat terkait sehingga membuat mereka menjadi buta dan tuli terhadap permasalahan yang terjadi.

Dan setelah muncul persoalan yang lebih besar, adanya keluhan masyarakat sekitar kepada Walikota Padang terkait dengan limbah gudang tersebut serta dugaan melakukan kecurangan dengan menjual beras oplosan, barulah semua itu terungkap.

Dari pantauan media ini, usai sidak Wako Padang itu, terlihat PT. SMP berinisial “VN” bersama rombongannya mendatangi kantor Dinas Perdagangan Padang untuk menemui Kepala Dinas, Endrizal, Selasa sore (26/2).

Kadis Perdagangan kota Padang Endrizal, ketika dikonfirmasi media terkait hasil pertemuannya itu,  menyampaikan,

“Pada kasus ini ada 2 opsi, yang mana PT. SMP harus memulangkan kembali beras rusak tersebut ke asalnya atau memusnahkannya”, jelas Endrizal.

Untuk proses itu sepenuhnya diserahkan kepada PT. SMP, namun tetap harus diketahui oleh Dinas Perdagangan Padang.

Menurut pengakuan PT. SMP berinisial “VN” mengatakan Beras rusak itu berasal dari Bali yang sudah di klaim untuk dipulangkan. Bahkan  “VN” juga sempat memperlihatkan Whatsaps (WA) hasil percakapannya tadi, papar Endrizal.

Dijelaskannya lagi, dari sidak tadi diketahui bahwa gudang milik PT. SMP belum memiliki izin sah dari pemerintah kota Padang.

Terkait hal itu, maka Gudang untuk sementara tidak boleh beroperasi sampai didapatkannya izin.

Tapi karena di dalam gudang itu masih ada beras, maka PT. SMP boleh mengeluarkannya (beras) dari gudang, akan tetapi melarang memasukan barang (beras) ke dalam gudang tersebut, jelas Endrizal.

Dan Dinas perdagangan akan melakukan pengawasan secara instensif. Apabila PT. SMP melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, PT. SMP inisial “VN” saat dikonfirmasi enggan berkomentar.

Silahkan konfirmasi langsung kepada Kadis perdagangan,  agar tidak salah dalam penyampaiannya, elak VN sambil berlalu.

Terkait permasalahan tersebut, maka media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi dengan pihak terkait lainnya guna pendalaman lebih jauh, seperti Bulog Divre Sumbar, kecamatan Padang Selatan dan kelurahan setempat. (In-Tim)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza