PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Prostitusi Online, Vanessa Angel Tersangka

Vanessa Angel Resmi Ditetapkan Sabagai Tesangka Kasus Prostitusi Online

Surabaya - Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE yang menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Tanamonews.com - "Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video Pornonya melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari. video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada lelaki hidung belang pelanggan prostitusi online.

"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," kata Luki.

Sebelumnya Vanessa berstatus sebagai saksi korban dalam kasus prostitusi online ini. Vanessa tertangkap basah saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.[Adi]

Penulis : Rivo Labbaika
#Aliansi Jurnalistik Online Indonesia
Tag/Hyperlink : Vanessa Angel, Prostitusi Online

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza