Terima Hadiah Rp 4 Miliar, Oknum Pegawai Pajak Ditahan Kejaksaan
Tanamonews.com | Jakarta - Fungsional Pemeriksa pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang, berinisial PAW ditahan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Selatan. PAW ditahan karena telah menerima hadiah Rp 4,6 miliar berkaitan dengan pengurusan pajak wajib pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Mukri dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Rabu (16/1/2019) menyatakan bahwa, PAW ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap tersangka PAW dan barang bukti, pada Senin (14/1/2019) lalu.
"Penahanan terhadap PAW, dengan mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP. Tersangka PAW diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujar Mukri.
Menurut dia, PAW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 2 Februari 2019. Tersangka PAW dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PAW diketahui menampung pemberian dari perusahan wajib pajak melalui rekening atas RW. Yang mana jumlah seluruhnya sebesar Rp 4.643.882.085.
Penulis : Hartono
#Aliansi Jurnalistik Online Indonesia
Tag & Hyperlink : Kejaksaan Agung, Pajak, Tersangka
0 Komentar