JAKARTA - Media – media saat ini banyak yang mencantumkan logo Dewan Pers, baik di media daring maupun media cetak
Tanamonews.com - Yosep Adi Prasetyo Ketua Dewan Pers | Foto: Istimewa
|
Tanamonews.com | Logo Dewan Pers hanya digunakan untuk institusi Dewan Pers bukan ditaruh di halaman , Laman maupun platform media.
Dewan Pers melarang karena ini menimbulkan interpretasi dan persepsi di masyarakat berhubungn dengan institusi media dan Dewan Pers.
Berkaitan dengan hal tersebut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo melakukan pelarangan bagi media untuk memasang logo tersebut
"Pemasangan atau pemuatan logo Dewan Pers dalam halaman dan laman semua platform media tidak diizinkan," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1/2019).
Pelarangan tersebut, bermula dari banyaknya laporan media, baik cetak maupun daring, yang memasang atau memuat logo Dewan Pers di halaman atau media tersebut. Dia menegaskan, logo Dewan Pers hanya bisa digunakan untuk kepentingan institusional Dewan Pers.
Yosep juga meminta kepada institusi-institusi media yang sejauh ini memasang atau memuat logo Dewan Pers untuk segera menghapus atau menghilangkan dari halaman atau laman media yang bersangkutan.
Untuk Media- media yang sudah terverifikasi baik secara administrasi maupun faktual cukup cantumkan diboks redaksi
"Cantumkan dengan menyebutkan status verifikasi dan alamat Dewan Pers, yaitu https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers," tegas Yosep.
"Bagi yang sudah terverifikasi faktual bisa ditambahkan nomor sertifikat yang sudah diterima," sambungnya. Adapun Dewan Pers juga sedang menyiapkan QR Code untuk keperluan verifikasi khusus bagi perusahaan pers yang telah lolos verifikasi faktual. Ujar Yosep. [Adi]
Penulis: Maria Olivia
#Aliansi Jurnalistik Online Indonesia
Tag/Hyperlink, Dewan Pers, Media Daring
0 Komentar