Ahmad Heryawan Sebagai Saksi Dalam Kasus Meikarta
Tanamonews.com | Jakarta - KPK menjadwalkan periksa ulang untuk mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada hari senin, (7/1/2019). Ahmad Heryawan akan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap prerizinan proyek Meikarta.
Ahmad Heryawan sempat dipanggil KPK pada kamis (20/12/2018) namun yang bersangkutan tidak menghadiri, sehingga KPK memanggil pemeriksaan ulang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.
"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," ujar Febri.
KPK juga memanggil Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono. Soni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin.
Penulis : Maria Olivia
Dilansir : [Celebestopnews.com]
Tag/Hyperlink : Ahmad Heryawan, KPK, Meikarta, Soni Sumarsono
0 Komentar